TINJAUAN TENTANG CEBAKAN EMAS ALUVIAL DI INDONESIA DAN POTENSI PENGEMBANGAN
Abstract
Cebakan emas aluvial diIndonesiaterdapat terutama pada pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan,Sulawesidan Papua. Sebaran emas aluvial berada pada permukaan atau dekat permukaan, dengan spesifik emas berupa warna dan kilap yang sangat menarik, sehingga keberadaan emas aluvial mudah dikenali, dan umumnya mudah ditemukan dan diusahakan oleh masyarakat setempat.
Cebakan emas aluvial dicirikan oleh kondisi endapan sedimen bersifat lepas dengan kandungan logam emas berupa butiran, dapat ditambang dan diolah dengan cara pemisahan emas secara fisik, menggunakan peralatan sederhana. Optimalisasi pemanfaatan potensi emas aluvial dapat dilakukan dengan menyesuaikan kelayakan sekala usaha yang tepat sesuai dengan dimensi cebakan. Cebakan dengan dimensi relatif kecil tidak bisa menggunakan peralatan berat tetapi dapat dikembangkan untuk pertambangan sekala kecil atau pertambangan rakyat menggunakan peralatan sederhana.
Pengembangan potensi cebakan emas aluvial dengan melibatkan pertambangan rakyat harus juga mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan, dengan menghindari terjadinya degradasi lingkunganDownloads
References
Boyle, R.W., 1979.The Geochemistry of Gold and Its Deposits. Gological Survey Buletin 280. Quebec, Canada.
Djunaedi, E.K., dan Pertamana, Y., 2006. Inventarisasi Potensi Bahan Galian pada Wilayah PETI, Daerah Sarolangun, Jambi, Pusat Sumber Daya Geologi, Bandung
Gunradi, R., Ta’in, Z., dan Said, A., 2003. Pemantauan dan Evaluasi Konservasi Sumber Daya Mineral Daerah G. Pani, Boalemo, Gorontalo, Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, Bandung
Gurniwa, A., dan Suprapto S.J., 1993. Eksplorasi Emas Aluvial di Daerah Benit, PT. Allindo Mitrasarana, Muarabungo
Gurniwa, A., dan Suprapto S.J., 1994. Eksplorasi Emas Aluvial di Daerah Benit dan Mengkuang, PT. Allindo Mitrasarana, Muarabungo
Gurniwa, A., dan Suprapto S.J., 1995. Eksplorasi Emas Aluvial di Daerah Tambang Cucur, PT. Allindo Mitrasarana, Muarabungo
Juliawan, N. dan Jaenudin, 2007. Inventarisasi Bahan Galian Pada Wilayah Bekas Tambang, Daerah Pontain, Tanah Laut, Kalsel, Pusat Sumber Daya geologi, Bandung.
Keyser, F & Sinay, J.N., 1993. History of Geoscientific in West Kalimantan, Indonesia, Journal of Australian Geology & Geophysics, NSW.
Van Leeuwen, T.M., 1994. 25 Years of Mineral Exploration and Discovery in Indonesia, Elsevier, Amsterdam
Macdonald, E.H., 1983. Alluvial Mining, Chapman and Hall, New York
Pohan, M,P. dan Putra, C., 2004. Evaluasi Pemanfaatan Bahan Galian pada Bekas Tambang dan Wilayah PETI, Daerah BungoTebo, Jambi, Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, Bandung
Rohmana dan Gunradi, R., 2006. Inventarisasi Bahan Galian Pada Wilayah PETI, Daerah Kotarawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Pusat Sumber Daya Geologi, Bandung
Suhandi, Suprapto S.J., dan Putra C., 2005. Pemetaan Penyebaran Merkuri Akibat Pertambangan, Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, Bandung
Sujono, 2004. Penambangan dan Pengolahan Emas di Indonesia. Geologi dan Mulajadi Emas, Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Bandung
Widhiyatna, D., dan Suprapto S.J., 2006. Inventarisasi Potensi Bahan Galian pada Wilayah PETI, Daerah Nabire, Papua, Pusat Sumber Daya Geologi, Bandung
Copyright (c) 2018 Buletin Sumber Daya Geologi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Buletin Sumber Daya Geologi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Buletin Sumber Daya Geologi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik hak cipta.
Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, penyelidikan, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.