TINJAUAN TENTANG CEBAKAN EMAS ALUVIAL DI INDONESIA DAN POTENSI PENGEMBANGAN
Abstract
Cebakan emas aluvial diIndonesiaterdapat terutama pada pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan,Sulawesidan Papua. Sebaran emas aluvial berada pada permukaan atau dekat permukaan, dengan spesifik emas berupa warna dan kilap yang sangat menarik, sehingga keberadaan emas aluvial mudah dikenali, dan umumnya mudah ditemukan dan diusahakan oleh masyarakat setempat.
Cebakan emas aluvial dicirikan oleh kondisi endapan sedimen bersifat lepas dengan kandungan logam emas berupa butiran, dapat ditambang dan diolah dengan cara pemisahan emas secara fisik, menggunakan peralatan sederhana. Optimalisasi pemanfaatan potensi emas aluvial dapat dilakukan dengan menyesuaikan kelayakan sekala usaha yang tepat sesuai dengan dimensi cebakan. Cebakan dengan dimensi relatif kecil tidak bisa menggunakan peralatan berat tetapi dapat dikembangkan untuk pertambangan sekala kecil atau pertambangan rakyat menggunakan peralatan sederhana.
Pengembangan potensi cebakan emas aluvial dengan melibatkan pertambangan rakyat harus juga mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan, dengan menghindari terjadinya degradasi lingkunganDownloads
References
Boyle, R.W., 1979.The Geochemistry of Gold and Its Deposits. Gological Survey Buletin 280. Quebec, Canada.
Djunaedi, E.K., dan Pertamana, Y., 2006. Inventarisasi Potensi Bahan Galian pada Wilayah PETI, Daerah Sarolangun, Jambi, Pusat Sumber Daya Geologi, Bandung
Gunradi, R., Ta’in, Z., dan Said, A., 2003. Pemantauan dan Evaluasi Konservasi Sumber Daya Mineral Daerah G. Pani, Boalemo, Gorontalo, Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, Bandung
Gurniwa, A., dan Suprapto S.J., 1993. Eksplorasi Emas Aluvial di Daerah Benit, PT. Allindo Mitrasarana, Muarabungo
Gurniwa, A., dan Suprapto S.J., 1994. Eksplorasi Emas Aluvial di Daerah Benit dan Mengkuang, PT. Allindo Mitrasarana, Muarabungo
Gurniwa, A., dan Suprapto S.J., 1995. Eksplorasi Emas Aluvial di Daerah Tambang Cucur, PT. Allindo Mitrasarana, Muarabungo
Juliawan, N. dan Jaenudin, 2007. Inventarisasi Bahan Galian Pada Wilayah Bekas Tambang, Daerah Pontain, Tanah Laut, Kalsel, Pusat Sumber Daya geologi, Bandung.
Keyser, F & Sinay, J.N., 1993. History of Geoscientific in West Kalimantan, Indonesia, Journal of Australian Geology & Geophysics, NSW.
Van Leeuwen, T.M., 1994. 25 Years of Mineral Exploration and Discovery in Indonesia, Elsevier, Amsterdam
Macdonald, E.H., 1983. Alluvial Mining, Chapman and Hall, New York
Pohan, M,P. dan Putra, C., 2004. Evaluasi Pemanfaatan Bahan Galian pada Bekas Tambang dan Wilayah PETI, Daerah BungoTebo, Jambi, Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, Bandung
Rohmana dan Gunradi, R., 2006. Inventarisasi Bahan Galian Pada Wilayah PETI, Daerah Kotarawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Pusat Sumber Daya Geologi, Bandung
Suhandi, Suprapto S.J., dan Putra C., 2005. Pemetaan Penyebaran Merkuri Akibat Pertambangan, Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, Bandung
Sujono, 2004. Penambangan dan Pengolahan Emas di Indonesia. Geologi dan Mulajadi Emas, Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Bandung
Widhiyatna, D., dan Suprapto S.J., 2006. Inventarisasi Potensi Bahan Galian pada Wilayah PETI, Daerah Nabire, Papua, Pusat Sumber Daya Geologi, Bandung
Copyright (c) 2018 Buletin Sumber Daya Geologi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors whose manuscripts are published agree to the following terms:
The publication rights of all journal manuscript materials published on the Buletin Sumber Daya Geologi website are held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain with the manuscript’s author).
The formal legal provisions for access to digital articles in this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license. This means that Buletin Sumber Daya Geologi has the right to store, convert media/formats, manage in the form of a database, maintain, and publish the article without requesting permission from the author, as long as the author’s name is cited as the copyright holder.
Manuscripts published in both print and electronic formats are open access for educational, research, investigative, and library purposes. Beyond these purposes, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.