CEBAKAN EMAS PRIMER DI LEBONG TANDAI KABUPATEN BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU
Abstract
Dekade ini merupakan kebangkitan penyelidikan emas di Indonesia, sehingga
beberapa daerah bekas tambang yang tersisa mulai dilirik untuk dievaluasi kembali dan merupakan harta karun yang terpendam. Lebong Donok merupakan salah satu sasaran reevaluasi daerah bekas tambang, terletak di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Formasi Hulusimpang merupakan susunan batuan yang termineralisasi seperti yang ditemukan di Lebong Tandai, yaitu berupa batuan vulkanik andesitik dengan selang seling batupasir tufaan sedikit gampingan berumur Miosen. Batuan tersebut terpatahkan dan diintrusi oleh beberapa retas andesit dan termineralisasi dengan arah timur-barat, yang merupakan struktur orde dua dari Patahan Sumatra.
Dari hasil penyelidikan rinci di dalam wilayah bekas tambang, ditemukan mineralisasi emas-perak epitermal sulfida rendah di Lebong Tandai hingga Aer Noar yang berbatasan dengan emas-tembaga epitermal sulfida tinggi di Lobang Baru. Potensi tersebut didukung dengan hasil analisis kimia batuan dan pola jurus serta urat-urat kuarsa yang sejajar dengan pola struktur yang ada. Pada tingkat atas ditemukan adanya assosiasi antara emas dengan kalsedon di Lebong Tandai, sedangkan urat kuarsa bersama pita-pita khlorit ditemukan pada posisi bagian tengah dan mengandung emas tinggi berupa ”stockwork” kuarsa. Sebagai tindak lanjut penyelidikan, pemboran uji akan dilakukan untuk mengetahui sisa tambang yang masih dapat dimanfaatkan. Dengan demikian endapan mineral emas di wilayah ini diharapkan dapat ditambang pada waktu yang akan datang.
Downloads
References
Dekade ini merupakan kebangkitan penyelidikan emas di Indonesia, sehingga beberapa daerah bekas tambang yang tersisa mulai dilirik untuk dievaluasi kembali dan merupakan harta karun yang terpendam. Lebong Donok merupakan salah satu sasaran reevaluasi daerah bekas tambang, terletak di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Formasi Hulusimpang merupakan susunan batuan yang termineralisasi seperti yang ditemukan di Lebong Tandai, yaitu berupa batuan vulkanik andesitik dengan selang seling batupasir tufaan sedikit gampingan berumur Miosen. Batuan tersebut terpatahkan dan diintrusi oleh beberapa retas andesit dan termineralisasi dengan arah timur-barat, yang merupakan struktur orde dua dari Patahan Sumatra.
Dari hasil penyelidikan rinci di dalam wilayah bekas tambang, ditemukan mineralisasi emas-perak epitermal sulfida rendah di Lebong Tandai hingga Aer Noar yang berbatasan dengan emas-tembaga epitermal sulfida tinggi di Lobang Baru. Potensi tersebut didukung dengan hasil analisis kimia batuan dan pola jurus serta urat-urat kuarsa yang sejajar dengan pola struktur yang ada. Pada tingkat atas ditemukan adanya assosiasi antara emas dengan kalsedon di Lebong Tandai, sedangkan urat kuarsa bersama pita-pita khlorit ditemukan pada posisi bagian tengah dan mengandung emas tinggi berupa ”stockwork” kuarsa.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan, pemboran uji akan dilakukan untuk mengetahui sisa tambang yang masih dapat dimanfaatkan. Dengan demikian endapan mineral emas di wilayah ini diharapkan dapat ditambang pada waktu yang akan datang.
Copyright (c) 2018 Buletin Sumber Daya Geologi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Buletin Sumber Daya Geologi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Buletin Sumber Daya Geologi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik hak cipta.
Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, penyelidikan, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.