TINJAUAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4/2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA

  • Bambang Pardiarto Pusat Sumber Daya Geologi

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dapat memberikan harapan baru terhadap peningkatan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Namun dalam implementasinya banyak Undang-Undang sektor lain sperti kehutanan, penataan ruang, lingkungan hidup, pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil telah menjadi hambatan yang signifikan dalam proses peningkatan pertumbuhan industri pertambangan. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan pelaksanaanya sehingga tidak merugikan semua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif Dwi Cahyo, 2010, Jembatan Tambang di Wilayah Hutan, Majalah Tambang, Volume 5, Nomor 58/ApriI2010.

Priyo Pribadi Soemarno, 2010, Implementasi Undang-Undang Minerba dan Masa Depan Industri Pertambangan Indonesia, MGEI-IAGI Seminar 2010 : Kalimantan Coal and Mineral Resources, Balikpapan 29-30 March 2010.

Undang-Undang Nomor41/1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor27/2004 tentang PengelolaanWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor26/2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara

Undang-Undang Nomor28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Published
2010-08-31
Section
Buletin Sumber Daya Geologi