TINJAUAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4/2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA
Abstrak
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dapat memberikan harapan baru terhadap peningkatan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Namun dalam implementasinya banyak Undang-Undang sektor lain sperti kehutanan, penataan ruang, lingkungan hidup, pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil telah menjadi hambatan yang signifikan dalam proses peningkatan pertumbuhan industri pertambangan. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan pelaksanaanya sehingga tidak merugikan semua pihak.##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Arif Dwi Cahyo, 2010, Jembatan Tambang di Wilayah Hutan, Majalah Tambang, Volume 5, Nomor 58/ApriI2010.
Priyo Pribadi Soemarno, 2010, Implementasi Undang-Undang Minerba dan Masa Depan Industri Pertambangan Indonesia, MGEI-IAGI Seminar 2010 : Kalimantan Coal and Mineral Resources, Balikpapan 29-30 March 2010.
Undang-Undang Nomor41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor27/2004 tentang PengelolaanWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
Undang-Undang Nomor28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Buletin Sumber Daya Geologi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Buletin Sumber Daya Geologi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik hak cipta.
Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, penyelidikan, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.