PEMBANGUNAN DATABASE SUMBER DAYA MINERAL DAN ENERGI BERBASIS ELEKTRONIK
Abstract
Mineral merupakan salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan modern saat ini. Indonesia dan negara-negara ASEAN (Association of South East Asian Nations) lainnya masih mengandalkan bahan tambang sebagai sumber utama devisa negara sehingga ada kecenderungan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi bahan tambang tersebut. Bidang pertambangan juga memberikan dampak bagi pembangunan ekonomi dan sosial terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya. Kegiatan pertambangan sebagai salah satu sumber devisa sebaiknya dikelola dengan baik agar dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan sehingga diperlukan data cadangan mineral yang akurat. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kebutuhan mineral di dunia, diperlukan informasi mengenai keterdapatan mineral beserta sumberdaya dan cadangannya yang mana diperlukan suatu sistem informasi dan database mineral yang terintegrasi
dan mudah didapatkan. Pusat Sumber Daya Geologi sebagai instansi yang bertanggung jawab mengelola data dan informasi sumber daya mineral di Indonesia, melihat pentingnya hal tersebut di atas dan perlu ditindak lanjuti. Sebagai bentuk konkrit, Pusat Sumber Daya Geologi telah mengembangkan Aplikasi Sumber Daya Geologi untuk menampung data-data hasil kegiatan inventarisasi dan Aplikasi SIGNAS Sumber Daya Geologi untuk menampung data-data sumber daya geologi yang dimiliki daerah yang belum terdata
di Pusat Sumber Daya Geologi. Untuk tingkat ASEAN juga telah dikembangkan Aplikasi Database Mineral Asean, sesuai kesepakatan ASEAN untuk mengadakan kerjasama dalam pengembangan database mineral yang dimaksudkan untuk dapat menampung data potensi mineral di negara anggota ASEAN. Adanya aplikasi-aplikasi database yang berbasis web tersebut akan memudahkan dalam
pengumpulan data dan menginformasikan data potensi sumber daya mineral dan energi kepada masyarakat yang memerlukan melalui internet yang sekaligus mempromosikan potensi geologi di daerah tersebut.
Downloads
References
Antony Pranata, 2001, Panduan Pemrograman Javascript, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Dios Kurniawan, 1997, HTML 3 untuk Publikasi di Internet, BPPE, Yogyakarta.
Fathansyah, 2002, Basis Data, Penerbit Informatika, Bandung.
http://www.cifor.cgiar.org/publications/pdf_files/Books/SIGeografis/SIG-part-2.pdf
Intruksi Presiden Nomor.3 Tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Peraturan Presiden Nomor.85 Tahun 2007, tentang jaringan data Spatial Nasional.
Pusat Sumber Daya Geologi, 2006, Buku Panduan Sosialisasi Pengelolaan Data dan pelayanan Informasi Sumber Daya Mineral, Bandung.
Tim Pengembangan Aplikasi Database Sumber Daya Geologi, 2007, Laporan Akhir Pengembangan Aplikasi Database Sumber Daya Geologi, Pusat Sumber daya Geologi, Bandung.
Wiliams, Sawyer, 2007, Using Information Technology, Pengenalan Praktis Dunia Komputer dan Komunikasi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Copyright (c) 2018 Buletin Sumber Daya Geologi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Buletin Sumber Daya Geologi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Buletin Sumber Daya Geologi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik hak cipta.
Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, penyelidikan, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.