ASPEK GEOLOGI DIDALAM PENYUSUNAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM
Abstract
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan kepada pemerintah untuk menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari Tata Ruang Nasional. Wilayah yang bisa diterbitkan perijinannya ditetapkan oleh pemerintah terlebih dahulu berupa WUP untuk kemudian dilakukan pelelangan kepada para pelaku usaha pertambangan dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).Beberapa kriteria Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) mineral logam yang berkaitan dengan geologi sebagaimana ditetapkan didalam Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan adalah memiliki formasi batuan pembawa mineral logam, memiliki singkapan geologi untuk mineral logam, memiliki potensi sumber daya mineral dan memiliki satu atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya. Penyusunan WUP tidak bisa dipisahkan dengan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dimana memiliki kesamaan didalam
kriteria-kriteria geologi.
Penerapan konsep geologi dan keterdapatan mineral sangat diperlukan didalam penyusunan WUP/WPN dimana disusun berdasar data yang sifatnya masih umum (regional) berupa litologi, stratigrafi dan struktur geologi. Keterkaitan WIUP yang akan dilelang dengan tahapan kegiatan
eksplorasi tergantung dari tingkat penyelidikan didalam penyediaan data tersebut.
Downloads
References
Affendi A.C dan Apandi T, 1993, Peta Geologi Lembar Waikabubak dan Waingapu, Sumba, PPPG, Bandung.
Carlile,J.C and Mitchell, A.H.G. 1994. Magmatic arcs and associated gold and copper mineralization in Indonesia. Journal of Geochemical Exploration 50. Elsevier, hal. 91-142.
Djuri & Sudjatmiko, 1974, Peta Geologi Lembar Majene dan Bagian Barat Palopo, PPPG, Bandung.
Guilbert, J.M., and Park, C.F., 1986, The Geology of Ore Deposits, W.H.Freeman & Company.
Koesmono M, Kusnama & N. Suwarna, 1996, Peta Geologi Lembar Sindangbarang dan Bandarwaru, Jawa Barat, PPPG, Bandung.
Kuzvart,M dan Bohmer,M, 1986, Prospecting And Exploration Of Mineral Deposits, Elsevier.
Rab Sukamto, 1982, Peta Geologi Lembar Pangkajene dan Bagian Barat Watampone, PPPG, Bandung.
Rab Sukamto & Supriatna S., 1982, Peta Geologi Lembar Ujung Pandang, Benteng dan Sinjai, PPPG, Bandung.
Ratman N, Atmawinata S., 1993, Peta Geologi Lembar Mamuju, PPPG, Bandung.
Rusmana E, Sukido, Haryono E, Simanjuntak T.O., 1993, Peta Geologi Lembar Lasusua-Kendari, PPPG, Bandung.
Sikumbang N., Sanyoto P., Supandjono J.B., Gafoer S., 1995, Peta Geologi Lembar Buton, PPPG, Bandung.
Simanjuntak T.O, Surono, Sukidom, 1993, Peta Geologi Lembar Kolaka, Sulawesi, PPPG, Bandung
Simanjuntak T.O., Surono, Supandjono J.B., 1991, Peta Geologi Lembar Poso, PPPG, Bandung.
Simandjuntak T.O., Rusmana E, Surono., Supandjono J.B., 2007, Peta Geologi Lembar Malili, PPPG, Bandung.
Simanjuntak T.O, E. Rusmana, Supandjono J.B., 1993, Peta Geologi Lembar Bungku, PPPG, Bandung.
Sukido, Sukarna D, Sutisna K., 1993, Peta Geologi Lembar Pasangkayu, PPPG, Bandung.
Surono, Simanjuntak T.O., Situmorang R.L., Sukido, 1993, Peta Geologi Lembar Batui, PPPG, Bandung.
Undang Undang No 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara..
Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Copyright (c) 2018 Buletin Sumber Daya Geologi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Buletin Sumber Daya Geologi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Buletin Sumber Daya Geologi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik hak cipta.
Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, penyelidikan, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.