Pembuatan Bahan Acuan Baku Pasir Besi Menggunakan Inter-Laboratory Study
Abstract
Pasir besi yang dijadikan sebagai bahan acuan baku (standard reference material)diperoleh dari pesisir pantai selatan Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta dan pesisir pantai selatan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Metode pembuatan bahan acuan bakumeliputi metode pengambilan dan penanganan conto di lapangan, preparasi conto di laboratorium, pelabelan, analisis kimia di delapan laboratorium terhadap conto pasir besi, serta metoda pengolahan dan analisis data secara statistik. Analisis kimia di delapan laboratorium terhadap empat jenis conto pasir besi menghasilkan bahan acuan baku pasir besi dengan konsentrasi (% berat) berkisar antara 23,81% - 50,46% Fe total, 19,63% - 43,16% Fe O , 19,90% - 25,22% FeO, dan 3,74% - 7,60% TiO.Downloads
References
Anonim, 2006, Penyusunan Prosedur Analisis Laboratorium Fisika dan Kimia Terpadu Conto
Pasir Besi, Pusat Sumber Daya Geologi, Bandung.
Anonim, 2004, Pedoman Perhitungan Statistika Untuk Uji Profisiensi, Penerbit Komite
Akreditasi Nasional, DP.01.34, Jakarta.
Edelgard Hund, D. Luc Massart, Johanna Smeyers-Verbeke, 2000, Inter-laboratory studies
in analytical chemistry, Analytica Chimica Acta 423 (2000) 145-165.
Soedigdo, S.DanSoedigdo, P., 1977,Pengantar Cara Statistika Kimia, Penerbit ITB,
Bandung.
Copyright (c) 2018 Buletin Sumber Daya Geologi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Buletin Sumber Daya Geologi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Buletin Sumber Daya Geologi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik hak cipta.
Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, penyelidikan, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.