PENGARUH NILAI CADANGAN PANAS BUMI TERHADAP KELAYAKAN PROYEK PENGEBORAN SUMUR EKSPLORASI OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PERBANDINGAN BIAYA DAN PENDAPATAN NEGARA: STUDI KASUS PROYEK NAGE, KABUPATEN NGADA, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

GEOTHERMAL RESOURCES EFFECTS ON PROJECT FEASIBILITY OF EXPLORATION WELL DRILLING BY THE GOVERNMENT BASED ON STATE COST AND REVENUE COMPARISON: A STUDY CASE OF NAGE PROJECT, NGADA REGENCY, EAST NUSA TENGGARA PROVINCE

  • Evi Octavia Universitas Widyatama
  • Iman K Sinulingga Direktorat Jenderal Mineral Batubara
  • Fitri Purnamasari Liveta Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi
  • Husin Setia Nugraha Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi
Kata Kunci: government drilling, benefit-cost ratio (BCR), keekonomian panas bumi, pendapatan negara

Abstrak

Tiga masalah utama pengembangan panas bumi di Indonesia yakni harga jual listrik, lelang wilayah kerja, dan risiko hulu yang tinggi. Ketiganya akan bermuara pada satu keadaan yaitu proyek panas bumi yang belum mencapai level keekonomian. Salah satu usaha mengurangi risiko hulu yang tinggi, pemerintah telah menginisiasi Program Government Drilling. Selain tujuan utama untuk menurunkan risiko hulu panas bumi, secara tidak langsung program ini juga dapat menghasilkan pendapatan negara. Untuk menilai keberhasilan Program Government Drilling ini maka perlu dilakukan evaluasi tidak hanya dari sisi teknis, namun juga dari sisi keuangan. Berdasarkan hasil evaluasi ini diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan tentang keberlanjutan program ini. Evaluasi keuangan ini akan menilai apakah biaya yang dikeluarkan sebagai investasi menghasilkan tingkat pengembalian yang diinginkan. Dalam hal ini adalah perbandingan antara biaya yang dikeluarkan dari APBN dan pendapatan yang diperoleh pemerintah dari pajak dan PNBP dengan menggunakan parameter nilai Benefit Cost Ratio (BCR) sebagai indikator penilaiannya. Hasil penelitian memperlihatkan nilai BCR pada arus kas pemerintah dari Proyek Nage adalah sebesar 2,1. Nilai tersebut menunjukkan bahwa setiap rupiah biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam proyek tersebut akan menghasilkan pendapatan negara lebih dari dua kali lipatnya. Dengan menggunakan parameter tingkat pengembalian, yaitu nilai Internal Rate of Return (IRR), proyek ini menghasilkan nilai hampir dua kali lipat dari tingkat pengembalian yang ditentukan apabila proyek menggunakan APBN. Selain itu, valuasi Proyek Nage ini berdasarkan nilai Net Present Value (NPV) menunjukkan nilai positif (NPV>0). Berdasarkan ketiga indikator di atas, dapat disimpulkan Program Government Drilling khususnya Proyek Nage ini layak untuk dilanjutkan. Namun demikian jika dilihat dari sisi arus kas pengembang, Proyek Nage sebesar 30 MWe ini masih kurang menarik bagi investor pengembang swasta karena nilai indikator kelayakan proyek yang bernilai negatif atau tingkat pengembalian masih di bawah nilai yang diinginkan (IRR < MARR – Minimum Attractive Rate of Return). Proyek ini masih layak dilanjutkan oleh pengembang dari BUMN yang biasanya memiliki nilai MARR yang lebih rendah dan keistimewaan dalam parameter pinjaman dan depresiasi dibandingkan pengembang swasta.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Allen, M., Avato, P. A., Gehringer, M., Harding-Newman, T., Levin, J., Loksha, V. B., Meng, Z., Moin, S., Morrow, J., & Oduolowu, A. O. (2013). Success of geothermal wells: A global study.

Andreas Wibowo, Josep Bely Utarja, & Eko Nur Surachman. (2020). Panduan Penyusunan Studi Pendahuluan Proyek Infrastruktur Publik. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Anonim, 2022, Laporan Akhir: Pengeboran Slimhole NGE-01A di Wilayah Panas Bumi Nage, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bandung.

Anonim, 2022, Laporan Akhir: Pengeboran Slimhole NGE-02 di Wilayah Panas Bumi Nage, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bandung.

Badan Standardisasi Nasional. (2015). SNI 7985:2015 tentang Kriteria Sumur Panas Bumi.

Brent, R. J. (2006). Applied cost-benefit analysis. Edward Elgar Publishing.

Danar, A. (2010). Keputusan Investasi Panas Bumi Di Indonesia. Dalam Energi Panas Bumi Di Indonesia (hlm. 61–179). Badan Geologi.

Direktorat Panas Bumi. (2016). Proposed Methodology for Determining Fixed Tariffs for Geothermal Power Projects in Indonesia.

Direktorat Panas Bumi. (2017). Recommendations for a Geothermal Tariff System.

Direktorat Panas Bumi. (2023). Pengembangan Panas Bumi di Indonesia.

Ditjen EBTKE. (2023). Pengumuman Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi Di Daerah Nage.

Gehringer, M., & Loksha, V. (2012). Geothermal handbook: planning and financing power generation. Energy Sector Management Assistance Program (ESMAP). The International Bank for Reconstruction and Development, The World Bank Group, Washington DC, United States, Energy Sector Management Assistance Program Technical Report, 2(12), 164.

Nugraha, H., Saefulhak, Y., & Pangaribuan, B. (2017). A Study on the Impacts of Incentives to the Geothermal Energy Electricity Price in Indonesia using Production-based Cost Approach. The 5th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE).

Pemerintah Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pemerintah Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.

Pemerintah Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah Indonesia. (2022a). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah Indonesia. (2022b). Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

PT PLN. (2021). Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2030.

Sanyal, S. K., Morrow, J. W., Jayawardena, M. S., & Berrah, N. (2014). Geothermal Resource Risk in Indonesia: A Statistical Inquiry.

SKM. (2013). Geothermal Tariff Study.

West Japan Engineering Consultants. (2019). Application of Input-Output analysis to Energy Policy.

World Bank. (2008). Project Appraisal Document on a Proposed Global Environment Facility (GEF) Grant of US$4 Million to The Republic of Indonesia for a Geothermal Power Generation Development Project.

Diterbitkan
2023-11-20
Bagian
Buletin Sumber Daya Geologi